Sebagai pekerja, JHT sering diandalkan sebagai dana darurat atau persiapan pensiun. Namun, belakangan ini ramai dibahas bahwa pencairan JHT bisa dikenakan pajak. Jangan sampai kaget saat klaim, ya. Pahami dulu ketentuannya.

Kapan JHT Kena Pajak?

Pemerintah telah mengatur pajak JHT melalui PP Nomor 68 Tahun 2009. Aturan ini tidak berlaku untuk semua nominal. Untuk pencairan penuh pertama kali, dana hingga Rp50 juta bebas pajak. Sisanya yang melebihi Rp50 juta dikenakan PPh Final 5%.

Namun, jika kamu sudah pernah mencairkan sebagian JHT (10% atau 30%) dan kemudian melakukan klaim penuh setelah lebih dari 2 tahun, tarif pajaknya berbeda. Berikut rincian tarif progresifnya:

  • Saldo Rp0–Rp60 juta: pajak 5%
  • Saldo di atas Rp60 juta–Rp250 juta: pajak 15%
  • Saldo di atas Rp250 juta–Rp500 juta: pajak 25%
  • Saldo di atas Rp500 juta–Rp5 miliar: pajak 30%
  • Saldo di atas Rp5 miliar: pajak 35%

Syarat Klaim JHT

Kamu bisa mengajukan klaim JHT jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Berhenti kerja karena PKWT berakhir
  • Berhenti usaha (bagi pekerja bukan penerima upah)
  • Mengundurkan diri
  • PHK
  • Meninggalkan Indonesia selamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian JHT 10% atau 30%
  • Klaim JHT PMI

Bisa Cairkan JHT Meski Masih Bekerja?

Ya, kamu bisa mencairkan sebagian JHT meski masih aktif bekerja, asalkan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2015, kamu bisa mengambil maksimal 10% atau 30% dari total saldo. Pencairan 10% bisa digunakan untuk persiapan pensiun, sedangkan 30% untuk pembelian rumah atau apartemen.

Cara Klaim JHT 30% untuk Rumah

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, minta surat keterangan ke CSO.
  2. BPJS akan menerbitkan surat keterangan yang dibawa ke bank.
  3. Bank akan menganalisis kelayakan kredit rumah/apartemen.
  4. Jika layak, ajukan klaim 30% ke BPJS dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Nah, sekarang kamu sudah paham kan soal pajak JHT? Jangan lupa rencanakan keuanganmu dengan bijak. Semoga bermanfaat!

Reporter: Sri Rahayu